Konservasi adalah pengelolaan biosfer secara aktif yang
bertujuan untuk menjaga kelangsungan keanekaragaman spesies maksimum dan
pemeliharaan keragaman genetik didalam suatu spesies, termasuk juga pemeliharaan fungsi
biosfer seperti fungsi ekosistem dan siklus nutrisi. (Allaby: 2010)
Konservasi tanah diartikan sebagai penempatan setiap bidang
tanah pada
cara penggunaan yang sesuai dengan syarat-syarat yang diperlukan agar tidak terjadi kerusakan tanah (Arsyad, 2010). Konservasi tanah bukan berarti penundaan atau
pelarangan penggunaan
tanah,
tetapi menyesuaikan
jenis penggunaannya dengan kemampuan
tanah dan
memberikan
perlakuan
sesuai dengan syarat-syarat yang diperlukan
agar
tanah berfungsi secara lestari.
Setiap
perlakuan yang
diberikan pada sebidang tanah akan mempengaruhi tata air, sehingga
usaha untuk mengkonservasi tanah juga merupakan konservasi air
(Priyono dan Cahyono,
2004).
Konservasi lahan adalah suatu cara penggunaan, pengelolaan dan pemanfaatan lahan atau tanah sesuai
dengan
kemampuannya.
Konservasi lahan
juga berarti memberikan perlakuan yang normal dan sesuai dengan syarat-syarat
yang
diperlukan. Tujuan konservasi adalah agar lahan tersebut tidak cepat rusak
sertahan mempertahankan tingkat produktifitas untuk waktu yang tidak terbatas.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar